Mataram (Suara NTB)
Direskrim Polda NTB Kombes Pol Drs.William Lameng mempersilahkan, pihak-pihak termasuk pelapor yang akan melanjutkan atau melaporkan dugaan penyimpangan tender proyek alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram (Unram) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pascadihentikannya penyelidikan kasus tersebut oleh polisi. ‘’Tidak apa-apa, silahkan saja. Itu hak mereka,’’ cetusnya ketika dikonfirmasi Suara NTB, Senin (26/4) kemarin.
Bagi Lameng, dilanjutkannya laporan dugaan penyimpangan proyek alkes itu ke mana pun termasuk ke KPK merupakan hal setiap orang. Namun untuk diketahui katanya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. ‘’Dihentikan karena kita belum menemukan adanya tindak pidana. Yang ada hanya kesalahan administrasi saja,’’ katanya.
Secara rinci, Lameng tidak menyebutkan di mana letak kesalahan administrasi yang ditemukan KPK. Namun, karena persoalan itulah (hanya kesalahan administrasi saja) yang membuat polisi tidak bisa melanjutkan kasus tersebut. Apakah penyelidikan tersebut memang sudah benar-benar ditutup polisi ? Lameng menjelaskan bahwa kasus itu untuk sementara tidak bisa dilanjutkan. ‘’Namun jika nanti ditemukan bukti baru, kita bisa buka kembali,’’ jelasnya.
Menyusul dihentikannya penyelidikan kasus dugaan korupsi pada tender proyek pengadaan Alkes Unram oleh Polda NTB, KPK menunggu laporan dugaan penyimpangan tersebut, jika akan dilaporkan ke lembaga super body itu. ‘’Silahkan saja jika memang dilaporkan, kami tunggu,’’ ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, SP yang dikonfirmasi Suara NTB, Senin (26/4) malam kemarin.
Sebagai lembaga pemberantas korupsi, KPK tidak bisa menghalangi siapapun untuk melapor ke lembaga ini. ‘’Kita tidak boleh menolak laporan dugaan tindak pidana korupsi dari mana pun. Namun yang perlu diketahui bahwa tidak semua perkara bisa kita tangani. Kita lihat dulu, kita telaah dulu, apakah perkara itu menjadi kewenangan KPK atau tidak,’’ urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direskrim Polda NTB Kombes Pol Drs. William menghentikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Pendidikan Unram tahun 2009. Penghentian itu disesalkan sejumlah pihak. Bahkan apabila kasus ini benar-benar ditutup oleh Polda NTB, maka salah satu kontraktor siap meneruskan kasus ini ke KPK.
“Saya menyesalkan pernyataan Direskrim Polda NTB yang menyebut kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara. Karena terbukti sejak awal proses tender dilaksanakan, jelas-jelas cacat hukum,” cetus Direktur CV. Medical Bakti (MB), Mufti Murad, kepada Suara NTB.
Mufti merupakan kontraktor yang awalnya melaporkan kasus ini ke Polda NTB. Melalui CV. MB miliknya pula, dirinya terlibat dalam proses tender. Sehingga ia tahu betul apa saja dugaan korupsi yang dilakukan oknum panitia tender. Mufti bersikeras untuk melaporkan kasus ini ke KPK. Bukan atas motif bahwa dirinya memang tidak memenangkan tender ini, namun semata-mata bahwa di negeri ini dibutuhkan ketegasan dalam memberantas mafia kasus.
Dalam proyek Alkes RS Pendidikan Unram tahun 2009 itu, sudah terindikasi adanya korupsi. Panitia mengutip biaya penggantian dokumen senilai Rp 1 juta (dibuktikan dengan kuwitansi) kepada setiap perusahaan peserta tender. Dalam Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa, tertuang bahwa panitia diperbolehkan mengutip namun sebatas penggantian biaya foto kopi dokumen. “Kalau dihitung-hitung, biaya ini tidak lebih dari Rp 20 ribu,” cetusnya.
Dugaan kecurangan lain dalam proyek tersebut, dari lima orang panitia hanya satu orang yaitu Ketua Panitia tender saja yang mengantongi sertifikat pengadaan barang dan jasa, empat orang lainnya nihil. Sejak Januari 2009 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Bappenas, mewajibkan semua panitia harus mengantongi sertifikat dimaksud. Dengan demikian, panitia tidak berhak meneruskan tender.
“Saya pernah mengalami ini pada proyek pengadaan buku di Pemrov NTB. Ketika itu saya dimenangkan tetapi karena ada panitianya tidak memiliki sertifikat, tender akhirnya dibatalkan. Kalau memang polisi menghentikan penyelidikan kasus ini, sebaiknya kita sama-sama melanggar Keppres asalkan tidak menimbulkan kerugian negara,” cetusnya.
Perbandingan dengan pembatalan tender di Pemrov NTB yang dialaminya, Mufti mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang tidak menemukan cukup bukti. “Di mana letak tidak merugikan negara, ini kan jelas melanggar Keppres,” demikian Mufti sembari menegaskan telah mempersiapkan dokumentasi laporan kasus ini ke KPK. (joe)