suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Prematur, Opsi Pembubaran PT.DMB
 
updated: Kamis 22/04/10

Mataram (Suara NTB)-
Opsi pembubaran PT DMB (Daerah Maju Bersaing) yang masih berpolemik, dinilai masih terlalu prematur. Sebab, hingga saat ini susbtansi dari raperda DMB sesungguhnya belum disentuh oleh anggota pansus. Usai pansus melaksanakan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri dan  ke Departemen Keuangan serta kunjungan kerja ke Provinsi Banten barulah pansus bisa menentukan nasib DMB ini.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Pansus DMB Dra Hj Wartiah kepada Global FM Lombok diruang kerjanya Rabu (21/4) kemarin. Ia mengatakan, ada dua persepsi jalan keluar dalam persoalan PT DMB, salah satunya yaitu Kementrian BUMN telah menyarankan agar pansus membuat raperda ratifikasi keberadaan PT DMB yang intinya membenarkan kebijakan yang telah diambil dalam rangka menyelamtkan uang rakyat.

Lain halnya dengan pendapat pejabat Departemen Hukum dan HAM. Dalam hal ini mereka memberikan pilihan penting yakni membubarkan dulu PT DMB agar tidak ada temuan penyimpangan hukum dikemudian hari baru kemudian membentuk Perda BUMD atau Perusda yang berbentuk PT yang didalamnya termasuk PT DMB.

Sekretaris Komisi II DPRD NTB ini mengatakan, pihaknya pada Kamis hari ini akan melakukan studi banding ke Provinsi Banten, karena menurut pejabat di Depkumham, provinsi ini pernah mengalami kasus serupa yakni pembentukan PT yang cacat hukum. Namun PT milik pemerintah daerah tersebut kini sudah sah. Karena itu, Pansus DMB merasa berkepentingan untuk membandingkan dua kasus tersebut.

Pansus DMB lanjut Wartiah akan mencari solusi terbaik dalam rangka penyelamatan uang rakyat dari proses divestasi PT NNT ini. Tentunya keputusan yang akan diambil pansus yakni keputusan yang tidak berdampak negatif pada proses hukum dikemudian hari. Pansus DMB sejatinya tidak mencari pembenaran yang salah, namun mencari kebenaran untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan ekskutif.

Politisi perempuan asal PPP ini menambahkan, ke depan pihak eksekutif agar lebih berhati-hati dalam menentukan kebijakan untuk masyarakat dan jangan sampai eksekutif melecehkan hak-hak yang dimiliki oleh dewan sebagaimana yang diatur dalam UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah. Menurutnya, jika nanti ada opsi pembubaran PT DMB, hal itu sah-sah saja karena bagian dari demokrasi. Namun sesungguhnya nasib DMB sangat bergantung dari hasil konsultasi ke dua departemen besok.(ris/kmb)

@Copyright Suara NTB