Mataram (Suara NTB)
Penyidik Polda NTB hingga kini belum menemukan bukti keterlibatan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) RSUD dr Soedjono Selong. Hal ini dikarenakan panitia yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi pasang badan dan tidak mau melibatkan orang lain.
Demikian diungapkan Dir Reskrim Polda NTB Kombes Pol Drs William Lameng saat ditemui di sela-sela acara silaturahmi Polda NTB daengan jajaran dengan wartawan media cetak dan eletronik, Selasa (20/4) siang. “Bupati Lotim tidak terlibat,” tandasnya.
Namun demikian katanya, penyidik menduga adanya keterlibatan pejabat penting di Lotim. Sebab tak mungkin tender proyek alkes yang sempat dilaksanakan ini kembali diulang jika tidak ada yang mengkhendaki. Namun demikian dugaan tersebut tidak terungkap karena panitia melakukan aksi pasang badan.
Untuk saat ini, katanya, penyidikan perkara ini sudah selesai namun masih P-19 (melengkapi petunjuk jaksa, red). Rencananya pelimpahan akan dilaksanakan setelah pihaknya melengkapi berkas. Tak disebutkan kapan pastinya pelimpahan tersebut akan dilaksanakan. Mengenai pihak-pihak yang terlibat, Lameng menambahkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini diperkirakan berjumlah empat orang.
Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan penyelidikan selama 11 bulan, penyidik akhirnya menetapkan mantan Direktur RSUD dr Soedjono Selong RS yang sekaligus sebagai KPA, US serta tiga orang panitia sebagai tersangka pada Agustus 2009. US dan beberapa orang panitia ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyimpangan pada proses lelang maupun pada pengadaan barang yang terdiri dari 25 item.
Pelelangan tersebut diduga menyimpang karena pada prosesnya diduga tidak melalui tender melainkan melalui penujukan langsung. Memang sebelumnya tender pernah dilakukan sebanyak dua kali, namun gagal. Karena alasan kejar waktu, proyek pengadaan alkes tahun 2008 dengan nilai pagu awal Rp 4,175 miliar ini pun dilakukan melalui penujukan langsung.(use)
|