TRANSAKSI --Untuk mempercepat proses pembangunan akses jalan menuju Bandara International Lombok (BIL), Pemkab Lobar membayar lunas lahan yang terkena akses BIL Kamis (15/4) kemarin. Tampak transaksi pembayaran ganti rugi kepada warga.(Suara NTB/smd)
Giri Menang (Suara NTB)-
Pemkab Lombok Barat (Lobar) Kamis (15/4) kemarin melakukan pembayaran ganti rugi tanah warga yang terkena akses jalan BIL dan kini semua lahan tersebut akhirnya tuntas dibayarkan. Proses pembayaran tersebut dilakukan bagi 28 orang warga Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Proses pembayaran dilakukan Sekda Lobar Drs. H. L. Serinata, MM, terhadap 28 orang warga dari total 190 lebih warga yang terkena proyek akses jalan menuju BIL. Pembayaran diberikan bervariasi sesuai dengan lokasi dan jumlah tanah yang dimiliki.
Menurut Sekda, pembayaran kali ini dilakukan secara transparan dan tidak ada hubungannya dengan permasalahan hukum di kemudian hari. Saat pembayaran ganti rugi juga disaksikan tim sembilan (M. Mukhtar), Asisten I Bidang Kesra H. MS. Udin, Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan Drs, HL. Saswadi serta dijaga ketat aparat dari Polres Lobar. “Semoga hasil pembayaran ganti rugi ini bisa lancar dan hasilnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Serta tidak akan merugikan warga maupun pemerintah,” harap Serinata.
Serinata juga berpesan, bagi warga yang telah menerima pembayaran agar menyimpan uang tersebut ke bank agar lebih aman. “Daripada dibawa pulang lebih berisiko, lebih baik ditabung di bank,” kata Serinata.
Terkait pembebasan akses jalan BIL, Pemda Lobar harus membebaskan lahan seluas 33.790 meter persegi. Akses jalan tersebut akan dimulai dari patung sapi melalui kecamatan Kuripan-Lombok Tengah dan berakhir di BIL. Akses jalan tersebut, jelas Serinata, sengaja dibuat sebagai penunjang kelancaran transportasi dan akses pariwisata Lobar. “Panjang jalan itu mencapai 2,8 kilometer dengan lebar 3 meter,” imbuhnya,
Mengenai harga per arenya, ditetapkan bervariasi antara Rp 7 juta-Rp 12 juta per are sesuai lokasi dan letak lahan tersebut. “Harga ini disesuaikan dnegan hasil survey dan kesepakatan tim penaksir harga independen. Sementara pemkab tidak ada pembicaraan-pembicaraan khusus secara pribadi-pribadi,” pungkas Serinata.(smd)