suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Revisi Perda IPKTM
 
updated: Jumat 16/04/10

H. Farhan Bulkiyah





USAI masa reses, DPRD Sumbawa segera membahas Raperda. Termasuk di dalamnya empat Raperda inisiatif baru, serta revisi Perda Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM). Khususnya pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Ini dilakukan dalam memperketat pengawasan pengeluaran maupun pelaksanaan izin tersebut di lapangan.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Sumbawa, H. Farhan Bulkiyah, S.P, ketika ditemui wartawan, Kamis (15/4) kemarin. Hajat Perda ini, memang untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan haknya memanfaatkan pohon kayu di kebun tanah miliknya. Namun, selama ini, pengeluaran izin terkesan terlalu mudah, hanya cukup dengan SKPT, izin sudah bisa dikeluarkan. Untuk itu, pada pasal yang mengatur tentang itu akan direvisi. “Kita akan mengganti SKPT dengan sertifikat sebagai syarat dalam pengeluaran izin,” terangnya.

Hal ini, untuk lebih memperketat pengawasan dalam pelaksanaan Perda tersebut nantinya. Petugas di lapangan juga mesti benar-benar melakukan pengawasan. Kemudian pohon yang sudah ditebang juga harus diganti dengan penanaman pohon baru yang jumlahnya secara kuantitatif telah terukur. Di sisi lain, masyarakat juga jangan dipersulit dalam mendapatkan sertifikat. Mengingat selama ini, masyarakat kerap dipersulit oleh birokrasi yang panjang dan biaya-biaya diluar ketentuan ketika mengurus sertifikat. Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memberikan pelayanan terbaik. “Harus dipermudah, agar masyarakat memiliki gairah mengurus sertifikat,” pungkasnya.

Selain revisi Perda IPKTM, pada tahun ini, Pemkab Sumbawa juga akan membahas empat Raperda inisiatif baru. Yakni, Raperda tentang Pendidikan, Raperda Kota Terpadu Mandiri (KTM) Labangka, Raperda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batu Lante serta Raperda yang mengatur tentang BPD. “Habis reses kita langsung bahas Perda,” ujar politisi Golkar Sumbawa ini. (arn)

©Copyright Suara NTB