RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Pansus DMB Temukan Kejanggalan
Beberapa Opsi Mulai Mencuat
   
 
 
updated: Rabu 14/04/10

Mataram (Suara NTB)-
Rapat Panitia Khusus PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) mengungkap adanya
sejumlah kejanggalan dalam dokumen – dokumen yang diberikan Pemprov
NTB terkait divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT). Meski demikian, opsi – opsi yang akan disarankan oleh pansus sudah mulai mencuat dalam rapat yang
digelar Selasa (13/4) kemarin.

Rapat kemarin menghadirkan Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Staf Ahli
Gubernur NTB, serta perwakilan Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa. Rapat
didahului dengan penjelasan eksekutif lalu dilanjutkan dengan
tanggapan dan pertanyaan dari para anggota pansus. Suasana rapat baru
menarik ketika memasuki sesi tanggapan anggota pansus.

Beberapa anggota pansus yang sebelumnya memang bersikap kritis
terhadap proses divestasi memberikan sorotan tajam terhadap beberapa
kejanggalan yang ada. Bahkan, di akhir sidang terungkap adanya
beberapa dokumen penting yang dianggap masih mengandung kejanggalan.

Anggota Pansus DMB, H. M. Husni Djibril, B.Sc, misalnya, mendapati
adanya surat kesepakatan Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat
yang berisi penunjukan PT. Multi Daerah Bersaing (MDB) untuk membeli saham
divestasi PT. Newmont.

Surat tersebut terlihat sangat janggal karena tidak mencantumkan
tanggal dan di mana tempat pembuatannya. Nomor surat pun tidak
tercantum sehingga mengesankan surat tersebut dibuat dengan ceroboh.
Anehnya lagi, dalam surat tersebut tidak tercantum stempel Bupati
Sumbawa Barat dan Sumbawa. Di dalam surat, hanya tercantum tandatangan
dari kedua kepala daerah tersebut. Hal ini berbeda dengan Gubernur NTB
yang membubuhkan tandatangan dan stempelnya di surat tersebut.

“Stempel Bupati Sumbawa dan Sumbawa Barat tidak ada. Jadi kapasitas
Jamaludin Malik dan Bupati KSB (Zulkifli Muhadly) ini sebagai
pemerintah daerah atau sebagai apa,” tanya Husni. Melihat kondisi
surat kesepakatan tiga pemda itu, Husni mengaku sangsi dengan
penunjukan PT. MDB tersebut. Artinya, ujar Husni, secara hukum,
keputusan bersama tiga pemda itu akan sulit untuk
dipertanggungjawabkan.

Husni juga menaruh kecurigaan akan adanya gelagat buruk dalam arah
divestasi nanti. “Jangan – jangan ini ada permainan oknum – oknum yang
sengaja melakukan hal – hal seperti ini, kemudian pada saatnya nanti,
yang namanya DMB itu menjadi milik pribadi,” sambung Husni.

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan PemerintahanNTB, H.Nasibun SH, MTP, sempat menyampaikan permintaan maaf mengenai dokumen – dokumen yang dipersoalkan tersebut. ‘’Segala kekurangan, terutama dokumen yang kami berikan, ada yang belum
terstempel, belum ditandatangan, itu semua kekurangan kami,’’ ujarnya.
Ia berjanji akan melengkapi kekurangan – kekurangan tersebut di
kemudian hari.

Meski menemukan sejumlah kejanggalan, rapat pansus juga memperlihatkan
kemajuan dengan bermunculannya sejumlah opsi terhadap raperda DMB.
Wakil Ketua Pansus DMB, Ruslan Turmudzi, misalnya, sempat
mengeksplorasi beberapa opsi. Salah satu opsi yang disampaikan Ruslan
adalah menambah porsi kepemilikan saham Pemprov NTB di DMB.

Ruslan menyadari bahwa dengan komposisi yang masih 40 – 40 – 20, DPRD
NTB tidak memiliki kewenangan untuk memperdakan pembentukan DMB selaku
sebuah BUMD. Ketentuan dalam Perda NTB nomor 4 tahun 2008 mengharuskan
kepemilikan saham minimal 51 persen untuk bisa disebut sebagai BUMD.
Karenanya, jika saham Pemprov NTB di PT. DMB ditambah hingga mencapai
51 persen, DPRD NTB akan memiliki kewenangan untuk membahas raperda
pembentukan DMB.

“Kalau porsi saham ini berubah (menjadi minimal 51 persen), maka kita
menjadi pemilik saham pengendali, maka DPRD NTB berhak,” ujar Ruslan.

Opsi lain yang ditawarkan adalah mengembalikan urusan ini kepada
Pemprov NTB untuk berinvestasi atau melakukan penyertaan modal di
perusahaan lain, tidak lagi melalui DMB. Yang penting, ujar Ruslan,
semua pihak harus berupaya mencari opsi yang bisa menyelamatkan
divestasi sehingga dapat memberikan keuntungan bagi daerah.

Pemikiran senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Suryadi Jaya
Purnama, ST. Ia mengatakan bahwa hal terpenting yang harus diputuskan
adalah menyelamatkan divestasi. “Yang penting pemerintah daerah bisa
memperoleh saham Newmont. Itu semua kita sepakat,” ujar Suryadi.
Menurutnya opsi-opsi yang ada bisa saja disesuaikan dengan niatan
tersebut.

Suryadi membenarkan banyaknya alternatif pemikiran yang berkembang.
Salah satunya adalah perubaham materi perda, yang awalnya hanya
membahas raperda DMB, diubah menjadi perda tentang tata cara
pembentukan BUMD.

Alternatif pemikiran tersebut mencuat mengingat saat ini Pemprov NTB
tidak menjadi pemegang saham mayoritas di PT. DMB. Dengan saham yang
hanya mencapai 40 persen, Pemprov tidak bisa menjadi pengendali. Dengan demikian, DMB pun tidak bisa dikatakan sebagai sebuah BUMD. Aturan dalam perda investasi pun menguatkan pemikiran tersebut. (aan)