RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Datangi Dewan
Mantan Karyawan Bank NTB Tolak “Outsourcing”
   
 
 
updated: Selasa 13/04/10

Mataram (Suara NTB)-
Sedikitnya 20-an orang mantan karyawan Bank NTB yang tergabung menjadi anggota SPN dan menolak kebijakan outsourcing (tenaga lepas) manajemen bank, mendatangi gedung DPRD NTB, Senin (12/4) kemarin. Situasi di gedung dewan sempat memanas, lantaran para karyawan Bank NTB tidak juga digubris untuk menemui jajaran Direksi Bank NTB yang hadir pada saat itu.

Dijadwalkan, mediasi di gedung dewan akan berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA, namun sejak kedatangan para mantan karyawan yang didampingi Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, SPN Kota Mataram dan Pengurus Serikat Pekerja (PSP) Bank NTB sekitar pukul 11.00 WITA, mediasi molor hingga pukul 13.00 WITA lebih. Kontan, situasi itu membuat mereka geram dan menggedor pintu Komisi IV, Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan. Berulangkali digedor, Ruang Komisi IV justru terkunci dari dalam. Di ruangan itu berkumpul Ketua dan Anggota Komisi IV serta Direksi Bank NTB.

Seakan tidak terima diperlakukan demikian, beberapa karyawan dan pengurus serikat pekerja bahkan mengancam untuk menyandera mobil dinas Direksi Bank NTB yang mereka ketahui betul platnya. ‘’Kalau mereka tidak keluar juga, kita tunggu di mobilnya,’’ teriak karyawan.

Para mantan karyawan Bank NTB sedikitnya tiga kali naik turun tangga dari lantai I (tempat mediasi berlangsung) ke lantai II (ruang Komisi IV). Awalnya mereka menunggu di lantai I, namun para anggota Dewan dan Direksi masih berada di ruang Komisi IV. Kasubag Humas DPRD NTB, Munawir, bahkan berulang kali mengetuk supaya dibukakan pintu dan segera dimulai proses mediasi. Munawir kemudian dibukakan pintu setelah ada jaminan serikat pekerja bahwa para mantan karyawan, tidak akan berbuat onar dan anarkis.

Sekitar semenit di dalam, para Anggota Komisi IV pun keluar menuju tangga lantai I yang diikuti para mantan karyawan. Mereka antara lain, Ketua Komisi IV, Patompo Adnan, Lc., anggota, Romani, Istiningsih, S.Ag., Dra. Endang Yuliati, dan Edi Mukhtar.

Namun Ketua SPN Kota Mataram, Khaerudin yang melihat bahwa Direksi Bank NTB ikut keluar ruangan, menginstruksikan mantan karyawan kembali naik menjemput para Direksi. Sampai Direksi keluar, barulah para mantan karyawan kembali menuju ruang mediasi.

Pejabat Bank NTB yang menemui mantan karyawan antara lain, Direktur Kepatuhan, H. Toto Suharto, Pemimpin Divisi SDM, H. Sinardi, dan Pemimpin Divisi Pengawasan, L. Syadarullah S. Menurut informasi, Direktur Utama, H. Komari Subakir serta Komisaris Independen (Komid), H. Daeng MA Kaharuddin, juga hadir pada saat itu.

Persoalan yang diadukan ke DPRD oleh mantan karyawan Bank NTB adalah kebijakan outsourcing yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi, yang saat itu dipegang Komid, Dr. H. Akram dan HDMA. Kaharuddin. Mereka menolak kebijakan itu lantaran tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Inilah yang mendorong SPN dan karyawan untuk menuntut keadilan agar para mantan karyawan diangkat sebagai karyawan tetap.

Dari para mantan karyawan itu, mereka berasal dari supir, satpam, dan pramubhakti. Mereka yang dioutsourcing semuanya berjumlah 83 orang, namun 19 orang yang notabene anggota SPN NTB dan SPN Kota Mataram, menolak kebijakan itu. Selebihnya menerima dengan diselesaikan dengan pembayaran tali asih yang ditransfer langsung ke rekening mantan karyawan. Termasuk yang menolak, juga sudah menerima transfer dana itu namun hingga kini belum mereka tarik. Jumlah dananya beragam, dengan kisaran Rp 3 juta hingga belasan juta, bergantung dari masa kerja.

Outsourcing atau tenaga lepas dikeluarkan oleh Plt. Direksi belum lama ini. Para mantan karyawan ini diputus kontraknya, kemudian dialihkan ke PT. Persona Prima Utama (PPU) Jakarta. Melalui PPU inilah, segala kewajiban diselesaikan termasuk dilakukannya pemanggilan apabila terdapat job order dari Bank NTB.

“Saya sudah bekerja di Bank NTB sebagai cleaning service sejak 1992. Mulai job (dimaksud on job training) sebagai pramubhakti (mengantar surat-surat) tahun 2003, dan tahun 2004 saya menerima SK kontrak. Sampai dengan Jumat (minggu) kemarin, saya dipanggil oleh Pak Sinardi (Pindiv Umum dan tidak hadir di Dewan, red), hanya diberitahukan secara lisan bahwa saya akan diberikan dana tali asih, sebesar Rp 9 jutaan. Apakah ini adil bagi saya yang sudah belasan tahun mengabdi?” tanya karyawan yang tidak ingin namanya dikorankan.

Saat berlangsungnya mediasi, situasi juga sempat memanas. Ketua DPD SPN NTB, L. Wira Sakti, bahkan sempat membanting buku yang berisi UU No. 13 tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan. Itu dilakukan lantaran tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan Toto Suharto. Yang bersangkutan juga lantang meneriaki salah satu staf Disnakertrans NTB, lantaran staf dimaksud mencoba mengungkit kasus serupa dengan Bank Cilinaya. “Tolong, tolong bapak jangan ungkit itu. Kami sudah sangat terluka dengan kasus itu, saya tahu persis itu,” teriaknya menunjuk Staf Disnakertrans.

Proses mediasi belum mencapai titik temu atas tuntutan para mantan karyawan tersebut. Mediasi akan dilanjutkan pada hari Senin (19/4) mendatang di Kantor Pusat Bank NTB.

Dosa Masa Lalu

Sementara itu, manajemen Bank NTB mengakui bahwa para karyawan yang terkena kebijakan outsourcing merupakan akibat dari dosa masa lalu direksi bank. Karyawan dioutsourcing menurut keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi, yang saat itu dijabat Komisaris Independen, Dr. H. Akram dan HDMA. Kaharuddin. Apabila tidak dioutsourcing, maka para mantan karyawan ini seterusnya akan menjadi temuan Bank Indonesia (BI) Mataram.

Direktur Kepatuhan Bank NTB, H. Toto Suharto, saat menjawab aspirasi mantan karyawan Bank NTB di gedung DPRD NTB mengatakan, setahunya pelaksanaan outsourcing dikeluarkan oleh Plt. Direksi. Sedangkan dirinya yang mendapat mandat dari pemegang saham pengendali, hanya melanjutkan program Bank NTB sekaligus memperbaiki kinerja Bank NTB. Pelaksanaan outsourcing (tenaga lepas) tidak hanya dilakukan oleh Bank NTB, melainkan dipraktekkan beberapa bank termasuk BUMN non bank seperti PLN.

Outsourcing keluar atas keputusan SK Direksi tahun 2002, di mana diatur untuk tenaga non administrasi tidak bisa diangkat menjadi pegawai (tetap). Baik pegawai dengan status OJT (on job training) maupun kontrak, umumnya hanya bekerja 2 tahun dan boleh diperpanjang maksimal 1 tahun. Namun oleh direksi yang lama, perpanjangan ini terus berlanjut dalam status kontrak yang mengambang, diputus juga tidak tapi terus dikontrak,” terangnya.

Situasi ini lanjutnya, berkali-kali menjadi temuan BI Mataram. Bahwa di tubuh Bank NTB saat dijabat direksi lama, terdapat tenaga-tenaga kontrak yang tidak jelas. Tidak pula mengikuti aturan main di mana kepada para mantan karyawan hanya diberlakukan perpanjangan kontrak hingga kemudian Plt. mengambil inisiatif untuk mengeluarkan outsourcing. “Harusnya (kontrak) hanya berlaku tiga tahun, nyatanya bertahan sampai sekarang,” ucapnya.

Pemimpin Divisi Pengawasan Bank NTB, L. Syadarullah S, pada kesempatan itu memberikan permakluman bahwa para mantan karyawan ini sebetulnya merupakan korban dari kebijakan direksi lama.

“Ini merupakan akibat dari dosa-dosa masa lalu. Karena sudah jelas aturannya (2 tahun plus 1) tapi terus dikembangkan. Mestinya, kita juga kasihan dengan direksi baru (menanggung akibat). BI pun, kalau mau angkat, angkatlah, supaya jelas waktu itu diterima atau tidak,” ujarnya memaklumi tuntutan mantan karyawan untuk diangkat sebagai karyawan tetap.

Mengacu penjelasan itu, para mantan karyawan Bank NTB melalui Ketua SPN Kota Mataram, Khaerudin meminta, kalaupun outsourcing disebut-sebut sebagai dosa lama, maka direksi yang baru dan dipercaya Gubernur dan pemegang saham lain ini agar memperbaiki dosa lama itu. Namun apabila para mantan karyawan di PHK atau dioutsourcing, pihaknya meminta dana tali asih yang sesuai. “Kita minta supaya dana tali asih 10 kali lipat kalau karyawan (anggota SPN) mau di PHK. Tali asih yang diberikan sekarang seperti sedekah,” cetusnya.

Kelanjutan dari problem ini masih akan dilanjutkan. Pada pertemuan di DPRD kemarin, Direksi Bank NTB yang dipimpin Dirkep, H. Toto Suharto, tidak berada pada posisi mengambil keputusan di mana kewenangan itu ada di pundak Direktur Utama. Diputuskan dalam mediasi itu, pertemuan langsung dengan direksi akan berlangsung di Bank NTB, Senin (19/4) mendatang. (tim)