RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Tindaklanjuti Temuan BPK
‘’Blacklist’’ Kontraktor Harus Sesuai Prosedur
   
 
 
updated: Senin 12/04/10

Mataram (Suara NTB) –
Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak bisa langsung mem-blacklist kontraktor/rekanan yang diduga tidak mengerjakan proyek sesuai dengan tender. Pihak Dinas PU harus melihat dulu, apa yang menyebabkan hasil kinerja kontraktor tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Demikian penegasan Sekretaris Dinas PU NTB Dr. M. Kadran Kasim yang dikonfirmasi mengenai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil kinerja dari sejumlah rekanan terhadap pengerjaan sejumlah proyek di NTB usai sosialisasi pembangunan Islamic Center di Hotel Lombok Raya Mataram, Sabtu (10/4).

Menurutnya, mem-blacklist kontraktor harus melalui prosedur tdengan melakukan pemeriksaan. Bisa saja, ungkapnya, tidak sesuainya hasil proyek merupakan kesalahan dari pekerja di lapangan dan bukan kebijakan dari kontraktor atau perusahaan. Selain itu, katanya, pihaknya juga harus melihat kinerja dari petugas pengawas Dinas PU. Apakah, saat melakukan pengawasan betul-betul melakukan pengawasan atau tidak? Ini yang akan dilakukan pihaknya, sebelum mengambil keputusan mem-blacklist kontraktor.

Diakuinya, sesuai temuan BPK, terjadi kerugian negara, karena kinerja kontraktor tidak sesuai dengan prosedur yang ada, khususnya dari persepsi laboratorium. Namun, ujarnya, jika dilihat secara biasa, kondisi jalan yang diaspal tidak ada apa-apa atau jalannya mulus, tapi tidak sesuai dengan hasil penelitian di laboratorium. ‘’Misalnya, secara teknis seharusnya 97% kandungan aspal, tapi di lapangan 94%. Ini ada selisih kekurangan 3%, sehingga terjadi kerugian sebesar 3%, sehingga akan didiskusikan dengan pihak BPK,’’ ungkapnya, seraya mengaku, pihaknya masih mempelajari hasil temuan BPK.

Untuk itu, katanya, bagi kontraktor yang melakukan penyimpangan harus mengembalikan dana kelebihan dari kekurangan dari hasil pelaksanaan di lapangan ke daerah. Pengembalian dana, katanya, bisa dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Dinas PU. Hingga sekarang, katanya, beberapa rekanan sudah mengembalikan dana kelebihan dari proyek di lapangan ke Bendahara Penerimaan dengan nilai Rp 600 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI menemukan kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih pada sejumlah proyek jalan di NTB. Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut telah diminta untuk bertanggungjawab dengan cara mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Pimpinan DPRD NTB menyarankan Gubernur NTB untuk mem-blacklist kontraktor – kontraktor tersebut.

Wakil Ketua DPRD NTB, Suryadi Jaya Purnama, ST, dalam keterangan persnya, Kamis (8/4) lalu mengungkapkan, temuan proyek yang diduga bermasalah pada anggaran 2009. Temuan itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun Anggaran 2009, atas pelaksanaan belanja bidang infrastruktur jalan dan jembatan pada Dinas PU NTB.

BPK RI menemukan adanya pemeliharaan jalan berkala ruas Dompu – Hu’u yang dikerjakan oleh sebuah perusahaan kontraktor berinisial PT. PH dengan Direktur berinisial H. Setelah dicek di laboratorium, hasil pekerjaan pemeliharaan jalan itu ternyata tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan, ujar Suryadi, saat ini jalan itu sudah mulai terlihat mengalami kerusakan.

Kondisi ini diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1,163 miliar. Atas temuan itu, BPK RI telah memerintahkan agar uang kerugian itu dikembalikan pada pertengahan bulan Mei.

Masih oleh kontraktor yang sama, BPK RI juga menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 834.728.000 akibat kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan kontraktor tersebut. Temuan ini terjadi pada ruas jalan Dompu – Hu’u, Ropang – Sepokat, Moyo – Lua Air dan Lendang Guar. “Ini juga sudah diminta agar dikembalikan karena terjadi kerugian negara,” ujar Suryadi.

Sebuah proyek di Moyo juga diketahui bermasalah karena adanya keterlambatan pekerjaan oleh kontraktor. Denda yang dikenakan atas keterlambatan pekerjaan ini mencapai Rp 45 juta lebih. Harusnya uang itu masuk kas negara. “Tapi tidak dikenakan denda oleh Dinas PU Provinsi NTB, ini dibiarkan saja,” tandasnya. (ham)