Mataram (Suara NTB)
Diterimanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya PNS, anggota TNI/Polri yang menerima dana Jamkesmas cukup mengagetkan banyak pihak. Bagaimanapun, PNS, anggota TNI/Polri sudah memiliki Askes dan tidak diperkenankan menerima lagi Jamkesmas. Jika ada PNS ataupun anggota TNI/Polri yang menerima kartu Jamkesmas, maka yang bersangkutan langsung dinyatakan tidak berhak menerima layanan dari Jamkesmas.
Demikian penegasan Kepala Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan (Dikes) NTB Ratna Tunjung Luih dalam keterangannya kepada wartawan di Media Center Kantor Gubernur NTB, Rabu (7/4) kemarin.
Ratna yang juga salah satu anggota Tim Teknis Jamkesmas NTB, menegaskan, pihak Dikes NTB melalui Badan Kerjasama Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BKSPJK) hanya menerima data siapa yang berhak menerima Jamkesmas atau Jamkesmas NTB (daerah, red) dari kabupaten/kota. Terlebih, ungkapnya, yang melakukan pendataan mengenai siapa yang berhak menerima Jamkesmas adalah pihak kabupaten/kota.
Di NTB, jumlah penerima Jamkesmas sebanyak 2.028.400 jiwa yang disalurkan melalui bantuan sosial di APBN dan disalurkan ke rumah sakit dan puskesmas. Namun, dari jumlah tersebut masih banyak masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima Jamkesmas.
Untuk itu, lanjutnya, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota sepakat melakukan sharing anggaran bagi masyarakat miskin yang tidak menerima Jamkesmas. Dari hasil data yang diterima pihaknya sebanyak 301.176 jiwa menerima Jamkesmas NTB. Dalam hal ini, katanya, alokasi dana yang dibutuhkan untuk ini sebesar Rp 18 miliar. ‘’Dari dana tersebut, Rp 9 miliar dari provinsi dan Rp 9 miliar dari kabupaten/kota yang disesuaikan dengan jumlah di daerah masing-masing,’’ tandasnya.
Tidak hanya itu, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat penerima Jamkesmas NTB, tidak hanya dirawat hanya di RSUP NTB. Namun, jika ada pasien memiliki penyakit berat, maka pihaknya siap merujuk pasien bersangkutan ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar.
Hingga saat ini, katanya, sebanyak 27 pasien Jamkesmas NTB yang sudah dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah. Dari jumlah tersebut, pihak BKSPJK menunggak pembayaran Jamkesmas NTB Rp 14 juta ke Rumah Sakit Sanglah dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Sementara Pelaksana Direktur RSUP NTB drg. Eka Junaidi, menegaskan pihaknya hanya melakukan perawatan terhadap pasien di RSUP NTB. Artinya, apakah itu pasien Jamkesmas atau pasien umum, pihaknya tidak membeda-bedakannya. Meski demikian dalam melakukan perawatan, pihaknya harus memprioritaskan pasien yang memerlukan perawatan lebih dahulu.
Pada tahun 2009, ungkapnya, jumlah pasien Jamkesmas yang dirawat sebanyak 28.877 pasien. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak ditangani adalah rawat jalan sebanyak 15.710, rawat inap 5.880 dan IRD sebanyak 7.237 pasien.
Sementara pasien penerima Jamkesmas NTB, yang ditangani 1.402 untuk pasien rawat inap, rawat jalan sebanyak 3.348. Hampir 60 hingga 70 persen pasien yang ditangani di RSUP NTB. Nantinya, klaim pembayaran disesuaikan dengan jumlah pasien yang ditangani. (ham)