Mataram (Suara NTB)
Diterimanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya PNS, anggota TNI/Polri yang menerima dana Jamkesmas cukup mengagetkan banyak pihak. Bagaimanapun, PNS, anggota TNI/Polri sudah memiliki Askes dan tidak diperkenankan menerima lagi Jamkesmas. Jika ada PNS ataupun anggota TNI/Polri yang menerima kartu Jamkesmas, maka yang bersangkutan langsung dinyatakan tidak berhak menerima layanan dari Jamkesmas. selanjutnya
|