Sugiyanta/2010/April/Suara NTB/use
PENYELIDIKAN kasus dugaan korupsi APBD NTB tahun 2003 dengan tersangka mantan Wakil DPRD NTB, H Rachmat Hidayat SH dan Abdul Kappi yang sempat terkendala audit kerugian negara kini menunjukkan titik terang. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mataram untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
Kajati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas Sugiyanta SH saat ditemui, Rabu (7/4) kemarin menuturkan, koordinasi tersebut dilakukan karena BPK RI telah mendelegasikan penghitungan ke BPK Mataram. Memang sejak awal audit perkara yang juga melibatkan mantan Gubernur NTB Drs HL Serinata yang kini telah divonis bersalah, dilakukan oleh BPK pusat. Sehingga untuk perkara Rachmat dan Kappi pun pihaknya kembali mengirim permohonan audit ke BPK pusat.
Namun baru-baru ini, BPK pusat sudah bersurat ke BPK Mataram untuk mendelegasikan permintaan audit tersebut dikerjakan di Mataram. “Dan itu sedang dilaksanakan sekarang,” ujar Sugiyanta. Dalam penghitungan ini BPK tidak sendirian, pihaknya yang menangani perkara tersebut juga turut ambil bagian untuk bekerja sama dengan BPK menyelesaikan penghitungan kerugian negara ini.
“Kita telah membentuk tim,” tandasnya. Tim ini terdiri dari lima orang jaksa. Terkait koordinasi ini, dua hari lalu, tim BPK Mataram sudah datang mengadakan pertemuan dengan Aspidsus Drs Ersyiwo Zaimaru SH MH.
Menurut Sugiyanta, audit kerugian negara yang lama tetap digunakan pihaknya. Namun untuk lebih lengkap, kerugian negara akan dihitung ulang. Meskipun cocok, tidak menjadi masalah pihaknya akan melanjutkan penghitungan empat bulan sisanya (September-Desember). Dengan adanya pendelegasian penghitungan ini, lanjut Sugiyanta, koordinasi untuk perkara ini bisa lebih cepat dan segera bisa dituntaskan.
Sementara itu, tambah Sugiyanta, selain untuk perkara APBD NTB, koordinasi dengan PBK Mataram juga untuk menghitung kerugian negara perkara dugaan korupsi pembagian 24 dan 48 kali penghasilan PT Bank NTB tahun 2007 dan 2009. (use)