Slamet Wahyudi (Suara NTB/dok)
PROSES hukum kasus tindak pidana korupsi tukar guling (ruislag) eks Kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terpidana mantan Bupati Lombok Barat H.Iskandar (alm), beberapa waktu lalu dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul meninggalnya terdakwa. Namun demikian, vonis pidana dan pengembalian kerugian negara dalam perkara ini terhadapnya dialihkan ke perkara perdata melalui ahli waris yakni istri dan anaknya.
Demikian diungkapkan Kajati NTB Slamet Wahyudi SH di Mataram. Dijelaskan Slamet, terkait perkara eks Kantor Bupati Lobar ini Jamdatun Kejagung RI sudah menerima pelimpahan dari KPK untuk menindaklanjuti pengembalian kerugian negara tersebut.
Jamdatun kembali melanjutkan koordinasi ke Kejati NTB untuk menindaklajutinya. “Kami sudah menerima koordinasi dari Jamdatun,” tandasnya. Di Kejati NTB perkara ini bukan lagi ditangani melalui pidana khusus melainkan perdata dan Tata Usaha Negara oleh Asdatun karena perkaranya sudah dialihkan dari tindak pidana korupsi ke perdata.
Disebutkan Slamet, kerugian negara yang kini tengah diupayakan pengembaliannya sebesar Rp 1 miliar lebih, sesuai nilai dalam dakwaan. Asdatun sudah bergerak untuk melakukan koordinasi dengan ahli waris dalam hal ini istri dan anak-anak terdakwa. Koordinasi ini pun sudah dilaporkan ke Kejagung guna menunggu petunjuk lebih lanjut. Mengenai kapan pengembaliannya, Slamet belum bisa menyebutkan karena masih menunggu petunjuk. “Tinggal tunggu tahapan selanjutnya,” tandas Slamet.
Sementara itu, mengenai gedung eks Kantor Bupati lama sendiri yang saat ini tak terurus, Slamet mengaku belum mendapat arahan. Karena pihaknya baru diperintahkan untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara ini. Untuk gedung tersebut, tambahnya, pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya.(use)
|