Yunus Husein. (Suara NTB/dok)
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Dr. Yunus Husein, SH. LLM., mempunyai pandangan sendiri bagaimana mencegah penyakit korupsi. Selama ini, para koruptor hanya dijerat dengan hukuman kurungan. Vonis itu rupanya tidak cukup memberikan efek jera bagi para koruptor. Menurut Yunus, selain hukuman kurungan para koruptor mestinya dituntut secara ekonomi.
“Tidak cukup hukumannya hanya penjara, tetapi harus jera secara ekonomi. Harta kekayaannya harus disita sebagai penggantian eksekusi, karena motif korupsi kebanyakan semata-semata mencari uang dan kekayaan,” ujar Yunus, dikonfirmasi Suara NTB di Mataram, Rabu (31/3) kemarin.
Bagi Yunus, setiap tindak kejahatan terjadi karena ada motif dibalik itu. Entah karena memang ada niat, ada pula kesempatan untuk dapat mengeruk kekayaan dengan cara tidak sah.
Kekayaan hasil korupsi tersebut, mestinya disita oleh lembaga terkait dan dikembalikan ke negara. Sehingga begitu para koruptor keluar dari penjara, tidak ada kekayaan lagi yang bisa dinikmatinya.
“Hukuman beratnya mestinya di situ. Kalau hukumannya hanya penjara saja, koruptor masih dapat menikmati hasil korupsinya, termasuk mungkin dengan membayar aparat sehingga korupsi jalan terus,” tegas Yunus.
Yunus juga berpendapat, penanganan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia masih belum ‘dikejar’ secara maksimal. Persoalan tersebut karena masalah utamanya ada di kalangan penegak hukum.
Pernyataan Yunus itu bukan tanpa alasan. Namun itu diketahui setelah Yunus menerima sejumlah laporan pengaduan hukum dari masyarakat yang merasa tidak diperlakukan secara adil menurut hukum. “Kalau penegak hukumnya bersih, tentunya pengaduan itu tidak akan masuk, kan begitu,” cetus pria kelahiran Lombok, 29 Desember 1956 ini.
Perkara yang saat ini menjadi fokus masyarakat Indonesia, yakni penggelapan pajak oleh pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, tambah Yunus juga mengarah kepada semua lini penegak hukum. Sebab pada dasarnya, Gayus yang bukan seorang pejabat melainkan hanya pegawai golongan III itu mewakili atasannya, namun justru tidak representatif. Skenario dibalik itu, tentu ada mengundang keterlibatan pihak-pihak lain.
“Yang perlu dikhawatirkan, jangan sampai muncul lebih banyak ‘lubang’ sehingga kasusnya berujung damai. Culture (budaya) penegakan hukum seperti yang melemahkan hukum di Indonesia, meskipun aturan hukum yang kita punya sudah bagus,” tandasnya. (joe)