H. Badrul Munir (Suara NTB/ham)
PASANGAN TGH. M. Zainul Majdi, MA, dan Ir. H. Badrul Munir, MM, tidak akan mentolerir berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkup Pemprov NTB. Artinya, siapapun yang terbukti melakukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
‘’Sudah tegas dikatakan Pak Gubernur, kalau ada penyimpangan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena para pejabat sudah menandatangani Pakta Integritas,’’ tegas Wakil Gubernur H. Badrul Munir, menjawab Suara NTB saat memberikan keterangan di ruang Kabag Humas dan Protokol Biro Umum Setda NTB, Rabu (31/3) kemarin.
Diakuinya, sejumlah temuan penyimpangan yang disampaikan Kepala Inspektorat NTB Drs. Junaidi Najmuddin, MM, saat penandatanganan Penetapan Kinerja dan Indikator Kinerja Utama beberapa waktu lalu merupakan temuan lama yang sedang ditindaklanjuti. Artinya, temuan yang sedang diproses tersebut terjadi sebelum era kepemimpinan pasangan yang dilantik 17 September 2008 ini dan dalam proses penyelesaian di Inspektorat.
Menurutnya, ada tingkatan temuan penyimpangan yang menjadi perhatian pihak Inspektorat, yakni tingkatan administrasi. Di mana, pada kasus ini, ada kekurangan administrasi dalam pelaksanaan sebuah program, sehingga saat dievaluasi pihak pengawas dianggap sebuah penyimpangan. Terhadap kasus seperti ini, katanya, administrasi yang kurang tersebut dilengkapi.
Selain itu, temuan akibat penyelenggaraan suatu kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini, katanya, banyak dilihat pada proses pengadaan komputer. Di mana, pada pengadaan proses pengadaan harga komputer di pasaran mencapai Rp 12 juta. Namun, saat diperiksa pihak pengawas harga komputer sudah turun. Meski demikian, dirinya menyadari harga komputer selalu berubah setiap saat, sehingga atas kesalahan seperti itu harus diselesaikan secara administrasi.
Tidak hanya itu, ungkapnya, adanya penyimpangan yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, tegasnya, jika ada staf di bawah yang secara sengaja melakukan penyimpangan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi mengungkapkan, jumlah kerugian negara akibat penyimpangan di tahun 2008 sebesar Rp 6,7 miliar dari 1.148 kasus. kerugian tersebut berkurang di tahun 2009 menjadi Rp 4,8 miliar, setelah beberapa temuan diproses pihak Inspektorat. Sekarang ini, pihak Inspektorat sedang menindaklanjuti 970 temuan yang tersisa dan belum diselesaikan di tahun 2009. (ham)